HUKAMANEWS – Polemik soal uang pensiun anggota DPR kembali mencuat setelah dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai aturan yang menjamin hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, meski hanya menjabat lima tahun, tidak adil bagi rakyat.
Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Aturan ini selama puluhan tahun menjadi dasar pemberian pensiun bagi wakil rakyat.
Baca Juga: Nadya Almira Buka Suara Soal Tudingan Tabrak Lari, Ungkap Kronologi Kecelakaan 12 Tahun Lalu
Menurut para pemohon, ketentuan itu menimbulkan beban besar bagi keuangan negara. Bahkan, sejak UU ini berlaku hingga 2025, sedikitnya ada 5.175 mantan anggota DPR yang mendapat manfaat pensiun dengan total beban keuangan negara mencapai Rp226 miliar.
DPR Bisa Pensiun Seumur Hidup Hanya dengan 1 Periode
Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, pemohon menilai ketentuan pensiun DPR tidak sejalan dengan rasa keadilan publik.
Anggota DPR yang hanya duduk satu periode alias lima tahun tetap berhak atas uang pensiun bulanan.
Besaran pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun setiap bulan masa jabatan. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan tahun 2016 dan surat edaran Setjen DPR tahun 2010, nilai pensiun anggota DPR bisa mencapai sekitar 60% dari gaji pokok.
Tak hanya itu, mereka juga berhak atas tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta sekali bayar.
“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai syarat, tapi DPR bisa langsung mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di parlemen,” ujar pemohon dalam gugatannya.
Dibandingkan dengan Profesi Lain
Para pemohon membandingkan skema pensiun DPR dengan profesi lain. Seorang hakim agung, ASN, anggota TNI/Polri, hingga auditor BPK baru bisa mendapat pensiun setelah bekerja minimal 10 hingga 35 tahun.
Artikel Terkait
Hakim MK Sentil Hasto soal Gugatan UU Tipikor: Kalau DPR Setuju, Kenapa Ribut ke MK?
Curhat Mahfud MD Usai Cucunya Keracunan MBG: Bukan Soal Angka, Ini Nyawa Manusia!
Kisah Dramatis Evakuasi Santri Ponpes Al Khoziny, Jeritan Santri Terdengar dari Balik Reruntuhan
5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran pada Hunian Pekerja IKN di Kaltim
Kebakaran Hebat Hantam Hunian Pekerja Konstruksi IKN di Kaltim, 700 Pekerja Direlokasi, Proyek Tetap Jalan