Warga Gugat ke MK, Minta Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:03 WIB
Gedung DPR RI Jakarta tampak depan sebagai ilustrasi gugatan pensiun DPR (HukamaNews.com / Net)
Gedung DPR RI Jakarta tampak depan sebagai ilustrasi gugatan pensiun DPR (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Polemik soal uang pensiun anggota DPR kembali mencuat setelah dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan yang menjamin hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, meski hanya menjabat lima tahun, tidak adil bagi rakyat.

Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Aturan ini selama puluhan tahun menjadi dasar pemberian pensiun bagi wakil rakyat.

Baca Juga: Nadya Almira Buka Suara Soal Tudingan Tabrak Lari, Ungkap Kronologi Kecelakaan 12 Tahun Lalu

Menurut para pemohon, ketentuan itu menimbulkan beban besar bagi keuangan negara. Bahkan, sejak UU ini berlaku hingga 2025, sedikitnya ada 5.175 mantan anggota DPR yang mendapat manfaat pensiun dengan total beban keuangan negara mencapai Rp226 miliar.

DPR Bisa Pensiun Seumur Hidup Hanya dengan 1 Periode

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, pemohon menilai ketentuan pensiun DPR tidak sejalan dengan rasa keadilan publik.

Anggota DPR yang hanya duduk satu periode alias lima tahun tetap berhak atas uang pensiun bulanan.

Besaran pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun setiap bulan masa jabatan. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan tahun 2016 dan surat edaran Setjen DPR tahun 2010, nilai pensiun anggota DPR bisa mencapai sekitar 60% dari gaji pokok.

Baca Juga: Hacker Paling Dicari Akhirnya Tertangkap! Polda Metro Jaya Bekuk Pemuda 22 Tahun yang Mengaku Bjorka, Klaim Kuasai Jutaan Data Nasabah

Tak hanya itu, mereka juga berhak atas tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta sekali bayar.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai syarat, tapi DPR bisa langsung mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di parlemen,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Dibandingkan dengan Profesi Lain

Para pemohon membandingkan skema pensiun DPR dengan profesi lain. Seorang hakim agung, ASN, anggota TNI/Polri, hingga auditor BPK baru bisa mendapat pensiun setelah bekerja minimal 10 hingga 35 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X