18 Guru Besar Lawan Pasal ‘Karet’ Tipikor, Desak MK Batasi Tafsir yang Bisa Jerat Orang Tak Bersalah!

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta tempat 18 akademisi menyerahkan amicus curiae soal Pasal 21 Tipikor. (HukamaNews.com / Net)
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta tempat 18 akademisi menyerahkan amicus curiae soal Pasal 21 Tipikor. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyoroti Pasal 21 UU Tipikor.

Mereka menilai pasal yang mengatur delik obstruction of justice ini terlalu kabur dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Permohonan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus uji materi yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menggugat kejelasan pasal tersebut di MK.

Baca Juga: Polemik Dana APBN untuk Membangun Ulang Ponpes Al-Khoziny: Antara Kemanusiaan dan Akuntabilitas

Pasal 21 Dinilai Kabur dan Melanggar Asas Legalitas

Dalam dokumen setebal puluhan halaman yang telah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10), para akademisi menyoroti frasa

“mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” yang terdapat dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Menurut mereka, rumusan tersebut tidak memiliki batasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta yang menjadi prinsip utama hukum pidana.

“Tidak ada parameter pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas, bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam,” ujar Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/10).

Para akademisi memperingatkan, tafsir bebas terhadap norma ini dapat melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan membuka ruang over-kriminalisasi terhadap warga negara.

Baca Juga: Resmi Dimulai! Program Magang Nasional Bikin Lulusan Baru Langsung ‘Nyemplung’ Dunia Kerja Oktober Ini

Ancaman Pidana Dinilai Tidak Proporsional

Selain menyoroti norma yang dianggap kabur, para akademisi juga menilai ancaman pidana dalam Pasal 21 tidak sebanding dengan jenis pelanggarannya.

“Pasal 21 bukan tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional,” lanjut Prof. Deni.

Ketiadaan unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, kata mereka, berpotensi menjebak tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan atau pendampingan advokat sebagai upaya “menghalangi penyidikan”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X