Kejaksaan ditantang untuk menegakkan profesionalitas tanpa harus mengandalkan “perlindungan” struktural dari pimpinan tertinggi.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi alarm bagi lembaga hukum lain, termasuk KPK dan Kepolisian, untuk memperjelas batas independensi masing-masing tanpa melanggar prinsip kesetaraan hukum.
Bila dijalankan dengan komitmen tinggi, putusan MK ini bisa menjadi tonggak penting dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas intervensi politik.***
Artikel Terkait
KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK, Begini Rekomendasinya
MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan karena Minim Keterbukaan Publik
Hakim MK Sentil Hasto soal Gugatan UU Tipikor: Kalau DPR Setuju, Kenapa Ribut ke MK?
Warga Gugat ke MK, Minta Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus
18 Guru Besar Lawan Pasal ‘Karet’ Tipikor, Desak MK Batasi Tafsir yang Bisa Jerat Orang Tak Bersalah!