MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Sembarang Ditangkap Harus Izin Jaksa Agung, Kecuali OTT, Imbasnya pada Independensi Hukum

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ketua MK Suhartoyo pimpin sidang putusan izin penangkapan jaksa di Gedung MK, Jakarta. (HukamaNews.com / MK)
Ketua MK Suhartoyo pimpin sidang putusan izin penangkapan jaksa di Gedung MK, Jakarta. (HukamaNews.com / MK)

Kejaksaan ditantang untuk menegakkan profesionalitas tanpa harus mengandalkan “perlindungan” struktural dari pimpinan tertinggi.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi alarm bagi lembaga hukum lain, termasuk KPK dan Kepolisian, untuk memperjelas batas independensi masing-masing tanpa melanggar prinsip kesetaraan hukum.

Bila dijalankan dengan komitmen tinggi, putusan MK ini bisa menjadi tonggak penting dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas intervensi politik.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X