nasional

Gugatan Rp103 Triliun, Skandal NCD Palsu Seret Tito Sulistio dan Hary Tanoe ke Meja Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Sidang gugatan Rp103 triliun terkait NCD palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ulasbandung.com / Net)

HUKAMANEWS – Dunia hukum dan pasar modal kembali beririsan setelah munculnya gugatan fantastis senilai Rp103,46 triliun yang menyeret dua nama besar: mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau biasa dikenal Hary Tanoe.

Keduanya dituduh terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menyebabkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengalami kerugian material luar biasa.

Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menjadi salah satu perkara korporasi dengan nilai gugatan terbesar dalam sejarah hukum bisnis Indonesia.

Baca Juga: Pertempuran Soanggama Pecah Dini Hari, TNI Bungkam OPM dan Buktikan Kedaulatan NKRI!

Latar Belakang: NCD Palsu dan Jejak Lama di CMNP

Persoalan ini bermula dari dugaan adanya NCD bodong yang diberikan oleh pihak MNC Group kepada CMNP.

Berdasarkan berkas gugatan, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang disebut mencapai lebih dari Rp103 triliun.

Nama Tito Sulistio muncul karena ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP pada 1999, sebelum akhirnya dipecat akibat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian keuangan.

Dalam sidang, Jusuf Hamka, salah satu tokoh penting CMNP, mengungkap bahwa Tito diduga terlibat dalam praktik pertukaran surat berharga bermasalah yang melibatkan NCD bodong bersama Hary Tanoe.

Meski Tito sempat kembali menduduki jabatan Direktur Utama CMNP setelah meninggalkan BEI pada 2018, Jusuf menilai bahwa masalah serupa kembali terulang.

Tito akhirnya kembali didepak dari perusahaan lewat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Skandal NCD Bodong, Tito Sulistio dan Hary Tanoe Dituding Kongkalikong, Reputasi BEI dan CMNP Terancam

Detail Gugatan dan Para Pihak yang Terlibat

Dalam berkas perkara, PT CMNP tercatat sebagai penggugat, sementara Tergugat I adalah Hary Tanoesoedibjo dan Tito Sulistio, dengan Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk (yang kini telah berganti nama menjadi MNC Group).

Gugatan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp103,46 triliun, serta meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe guna menjamin pemenuhan kewajiban apabila gugatan dikabulkan.

Halaman:

Tags

Terkini