nasional

Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, hakim tolak seluruh permohonan. (HukamaNews.com / PN Jaksel)

Namun, hakim menolak pandangan itu.

Menurutnya, soal pemilihan dan jenis alat bukti sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, bukan ranah hakim praperadilan untuk menilai.

"Hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja," jelas hakim Ketut.

Ia menegaskan, setiap pilihan penyidik akan berdampak pada kekuatan pembuktian di tahap berikutnya, yaitu sidang pokok perkara.

Baca Juga: CEO Promedia Agus Sulistriyono Ingatkan Bahaya ‘Tukang Olah Proyek’ di Balik Program Makanan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Hakim Nilai Tak Perlu Ada Pemberitahuan Calon Tersangka

Hal menarik lainnya dalam putusan ini adalah pandangan hakim soal istilah ‘calon tersangka’.

Menurut Ketut Darpawan, pemberitahuan kepada seseorang bahwa ia akan menjadi tersangka justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bisa mengganggu proses penegakan hukum itu sendiri.

"Jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka, hal itu akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum," tegasnya.

Pandangan ini menguatkan posisi Kejagung bahwa proses penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak perlu didahului pemberitahuan resmi.

Penahanan Dinilai Sesuai Hukum

Hakim juga menolak permohonan pihak Nadiem untuk penangguhan atau pengalihan bentuk penahanan.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Perokok! Menkeu Purbaya Tegaskan Harga Rokok Tetap Aman Tahun Depan

Menurutnya, hal itu bukan kewenangan hakim praperadilan, melainkan kewenangan penyidik.
Selain itu, alasan Kejagung yang menyebut adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dianggap cukup beralasan secara hukum.

Dengan demikian, penahanan Nadiem oleh Kejagung dianggap sah, proporsional, dan sesuai prosedur.

Halaman:

Tags

Terkini