Praperadilan Ditolak, Penyidikan Jalan Terus
Di ujung pertimbangannya, hakim Ketut Darpawan menyimpulkan bahwa seluruh argumentasi pemohon tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujarnya tegas.
Dengan keputusan ini, Kejagung kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Kasus ini menjadi salah satu perkara pengadaan barang dan jasa terbesar yang pernah disorot publik dalam sektor pendidikan.
Meski begitu, proses hukum Nadiem belum berakhir, penyidik masih harus membuktikan keterlibatan dan niat jahat (mens rea) dalam proses pengadaan proyek tersebut di persidangan nanti.
Penolakan praperadilan Nadiem Makarim menjadi sinyal kuat bagi lembaga penegak hukum bahwa pengujian awal status tersangka memiliki batasan yang tegas.
Hakim menegaskan, ranah praperadilan bukan untuk menguji substansi perkara, tetapi memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.
Dalam konteks ini, Kejagung dianggap telah memenuhi unsur formil dan materiil yang diperlukan.
Meski langkah hukum Nadiem kandas di tahap awal, publik menantikan bagaimana pembuktian perkara ini akan berjalan di pengadilan, apakah benar ada kesalahan dalam pengadaan laptop senilai triliunan rupiah itu, ataukah fakta di persidangan nanti akan berkata lain.***
Artikel Terkait
Terseret Dua Kasus Besar! Nadiem Makarim Kini Jadi Sorotan KPK dan Kejagung dalam Skandal Digital Pendidikan
Mahfud MD Kritik Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus: “Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi”
Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Chromebook, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
7 Alasan Mengejutkan Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Sidang Praperadilan Jadi Penentu!
Ironi Nadiem Makarim: Dari Nilai Antikorupsi hingga Tersangka Korupsi Laptop Chromebook