nasional

Menkeu Purbaya Tegur BEI Soal Saham Gorengan: Bereskan Dulu Pasar Modal Kita!

Senin, 13 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Menkeu Purbaya menegur direksi BEI terkait praktik saham gorengan di pasar modal. (HukamaNews.com / Antara)

1. Pergerakan harga tidak wajar – Harga naik signifikan dalam waktu singkat tanpa alasan fundamental yang jelas.

2. Ekuitas perusahaan kecil – Saham berkapitalisasi kecil lebih mudah dikendalikan oleh kelompok tertentu.

3. Volume transaksi palsu – Aktivitas perdagangan tampak ramai, padahal itu hasil transaksi antar pihak terkait untuk menciptakan ilusi permintaan tinggi.

Regulasi dan Sanksi Hukum

Praktik manipulasi pasar, termasuk “menggoreng” saham, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Tenangkan Publik: Masih Aman dan Terkendali

Pasal 91 hingga 93 UU tersebut secara tegas melarang tindakan yang menciptakan harga semu, termasuk marking the close, painting the tape, pooling trading, hingga wash selling.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendesak BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegakkan aturan secara konsisten guna melindungi investor ritel dan menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.

Desakan Integritas dan Kepercayaan Publik

Langkah tegas Purbaya Yudhi Sadewa dipandang sebagai sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri keuangan agar menjaga integritas dan transparansi.

Di tengah meningkatnya minat investasi di pasar modal, pemerintah ingin memastikan tidak ada praktik curang yang menodai kepercayaan publik.

Sejumlah analis menilai, jika penegakan hukum terhadap saham gorengan dilakukan secara konsisten, hal itu dapat meningkatkan minat investor asing sekaligus memperkuat fundamental ekonomi nasional.

Baca Juga: Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny Jadi Alarm Nasional, Menko PMK: Ini Bencana Terbesar 2025!

Investor pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan analisis fundamental sebelum membeli saham, bukan hanya mengikuti tren atau rekomendasi media sosial.

Teguran Menkeu Purbaya kepada BEI menjadi peringatan keras bahwa integritas lebih penting dari insentif. Dengan memberantas praktik saham gorengan, pemerintah berharap tercipta pasar modal yang adil, sehat, dan berkeadilan bagi semua investor.***

Halaman:

Tags

Terkini