HUKAMANEWS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar yang menyebut ada kenaikan dana reses anggota DPR sebesar Rp54 juta.
Menurutnya, isu tersebut berawal dari kesalahan teknis internal di Sekretariat Jenderal DPR, bukan kebijakan baru yang meningkatkan tunjangan anggota dewan.
Dasco menegaskan, tidak ada penambahan dana reses secara tiba-tiba.
Ia menjelaskan bahwa memang sempat ada rencana untuk menyesuaikan beberapa komponen tunjangan, termasuk dana perumahan, namun kebijakan itu akhirnya tidak jadi diberlakukan.
“Kenaikan Rp54 juta itu bukan kebijakan baru. Itu kesalahan transfer dari kesekretariatan jenderal, dan jumlahnya juga tidak banyak. Dana yang sempat salah dikirim sudah langsung dikembalikan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Penjelasan Soal Dana Reses DPR
Sebagai informasi, dana reses adalah biaya operasional bagi anggota DPR saat turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat selama masa jeda sidang.
Dana ini mencakup berbagai kebutuhan seperti transportasi, akomodasi, hingga kegiatan tatap muka dengan konstituen.
Menurut Dasco, penyesuaian nilai dana reses memang terjadi antara periode 2019–2024 dan 2024–2029, tetapi penyesuaian ini bukan kenaikan tunjangan rutin, melainkan hasil perubahan indeks dan jumlah titik reses yang telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Periode 2019–2024 itu nilainya Rp400 juta. Lalu untuk periode 2024–2029 naik menjadi Rp702 juta karena ada penambahan indeks dan titik reses,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Dasco menambahkan, usulan penyesuaian itu telah diajukan sejak Januari 2025, namun baru mendapat persetujuan pada Mei 2025. Selama masa tunggu tersebut, pembayaran masih menggunakan nominal lama sebesar Rp400 juta.
“Jadi bukan setiap bulan naik, ini khusus untuk kegiatan reses yang berlaku dalam periode baru 2024–2029,” tegasnya.
Transparansi Anggaran DPR Kembali Jadi Sorotan Publik