Mahasiswa Siap Turun ke Jalan Bareng Buruh 28 Agustus dengan 6 Tuntutan Pedas, Begini Tanggapan wakil Ketua DPR Dasco

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi: Massa buruh dan mahasiswa bersiap aksi damai di depan DPR RI. (HukamaNews.com / Net)
Ilustrasi: Massa buruh dan mahasiswa bersiap aksi damai di depan DPR RI. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Gelombang aksi besar akan kembali mengguncang Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ribuan buruh dari berbagai daerah siap turun ke jalan dengan membawa enam tuntutan utama, mulai dari penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen.

Tidak hanya buruh, mahasiswa juga dikabarkan akan ikut bergabung.

Kehadiran mereka diprediksi akan memperkuat tekanan moral terhadap pemerintah dan DPR, seiring dengan situasi ekonomi yang dirasakan semakin memberatkan rakyat kecil.

Baca Juga: Dwi Hartono Diduga Otak Pembunuhan Kacab KCP Bank Pelat Merah, Ditangkap Polisi di Solo

Rencana aksi ini disebut sebagai kelanjutan dari gelombang protes mahasiswa pada 25 Agustus lalu yang menolak tunjangan jumbo anggota DPR.

Meski sempat berujung ricuh, kali ini mahasiswa menegaskan akan turun dengan cara damai sembari menyuarakan aspirasi buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh dari Jabodetabek akan bergerak menuju DPR RI dan Istana Presiden.

“Aksi ini damai, tetapi tegas. Kami membawa aspirasi buruh seluruh Indonesia yang menolak sistem kerja tidak adil,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Dah Tangan Diborgol, Kenakan Rompi Oranye, Noel Bikin Ngakak Wartawan yang Tanya Kehadirannya di Talk Show Hukuman Mati Koruptor, Dijawab Batal !

Menurut data KSPI, sekitar 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta dipastikan hadir.

Mereka akan memulai long march sejak pagi dan berkumpul di titik aksi sekitar pukul 09.00 WIB.

Tuntutan buruh yang dibawa dalam aksi kali ini antara lain:

1. Hapus sistem outsourcing dan praktik upah murah.

2. Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X