Konteks DPR dan Temuan Pansus
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama dalam pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag disebut membagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk KPK dalam penyidikan yang kini mencakup aspek konsumsi dan katering jamaah haji.
Kasus dugaan korupsi kuota dan katering haji ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar yang tengah ditangani KPK di sektor keagamaan dalam dua tahun terakhir.
Publik pun menantikan transparansi dan akuntabilitas penuh dari Kemenag, mengingat dana haji melibatkan setoran masyarakat dalam jumlah besar dan menyangkut kepercayaan umat.
KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis data, untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.***