nasional

Kok Bisa Travel Tak Berizin Kirim Jemaah ke Tanah Suci? KPK Sebut Ratusan Biro Ilegal Bisa ‘Nyalip’ yang Resmi

Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Gedung KPK ungkap kasus jual beli kuota haji khusus oleh biro perjalanan tak berizin (HukamaNews.com / KPK)

Ratusan Biro dan 13 Asosiasi Diduga Terlibat

Pada 18 September 2025, KPK menyebutkan sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terindikasi terlibat dalam praktik penjualan kuota haji khusus.

Modusnya bervariasi: mulai dari jual beli kuota antar-biro, penggunaan izin PIHK fiktif, hingga pembagian kuota yang tak sesuai ketentuan UU.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, dalam praktiknya, Kemenag membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang jelas bertentangan dengan aturan.

DPR RI Temukan Kejanggalan Serupa

Temuan KPK sejalan dengan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang lebih dulu menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Pengguna Nothing Phone Wajib Tahu! Fitur Rekam Panggilan Sekali Tekan Resmi Hadir Tanpa Update Manual!

Pansus mencatat banyak jemaah haji khusus yang berangkat melalui biro tidak resmi, bahkan tanpa tercatat dalam sistem visa resmi Kemenag.

Kondisi ini mengindikasikan adanya perdagangan kuota terselubung yang memanfaatkan lemahnya sistem pengawasan.

Kebutuhan Reformasi Total Pengelolaan Haji

Kasus ini membuka kembali wacana reformasi total dalam tata kelola ibadah haji, terutama dalam hal kuota dan akreditasi biro perjalanan.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ridwan Yusuf, menilai lemahnya integrasi data antara Kemenag, KPK, dan BPK telah menciptakan celah besar bagi praktik ilegal.

“Selama sistem kuota dan izin travel tidak sepenuhnya transparan dan digital, potensi permainan akan terus ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10).

Ridwan juga menyoroti perlunya pengawasan lintas lembaga dan sanksi tegas terhadap biro haji ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini