Pernyataan KPK bahwa kasus ini tidak melibatkan pejabat Kanwil memang memberikan kejelasan, namun belum cukup menjawab rasa kecewa masyarakat.
Publik kini menunggu bukti keseriusan lembaga negara untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
Sebab, keadilan distribusi kuota haji bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak spiritual jutaan umat Islam di Indonesia.
Jika kasus ini bisa dibongkar tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Kemenag bisa pulih kembali. Namun jika tidak, luka kepercayaan publik akan semakin dalam.***