HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 hanya melibatkan pejabat pusat Kementerian Agama (Kemenag), tanpa menyentuh struktur Kantor Wilayah (Kanwil) di daerah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
KPK saat ini masih mendalami potensi kerugian negara dari praktik dugaan jual beli kuota haji khusus tambahan tahun 1445 H/2024 M.
Untuk memastikan angka pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua AMPHURI dan HIMPUH dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
“Tidak ada keterlibatan Kanwil Kemenag, hanya di tingkat pusat saja. Jadi kasus ini tidak terstruktur hingga ke wilayah,” tegas Asep.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus korupsi kuota haji mencuat sejak Agustus 2025. KPK memulai penyidikan setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan resmi membuka perkara.
Berdasarkan penghitungan awal bersama BPK, kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik jual beli kuota tambahan tersebut.
Sorotan DPR: Kuota Haji 2024 Tidak Sesuai UU
Kasus ini tidak hanya ditangani KPK, tetapi juga menjadi sorotan politikus Senayan.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.