nasional

KPK Periksa Eks Bendahara AMPHURI soal Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB
Eks Bendahara AMPHURI Tauhid Hamdi jalani pemeriksaan di KPK (HUkamaNews.com / Net)

“Kurang tahu ya, karena saya tidak di AMPHURI lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui AMPHURI dapat kuota berapa,” kata Tauhid.

Skandal Kuota Haji: Praktik Jual-Beli Demi Keuntungan?

KPK sebelumnya telah mengungkap indikasi adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan ratusan biro perjalanan.

Skema ini diduga menjadi jalan pintas bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan besar, sementara ribuan calon jemaah harus menunggu antrean panjang hingga belasan tahun.

Bagi masyarakat, praktik seperti ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan umat.

Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Buru Juru Simpan Uang Skandal Kuota Haji 2024

Ibadah haji yang seharusnya dijalankan dengan niat suci justru dijadikan ladang bisnis oleh oknum tak bertanggung jawab.

Sejumlah netizen pun ramai menyoroti kasus ini di media sosial. Ada yang menyebut bahwa “jual-beli kuota” merupakan bentuk kezaliman terhadap umat, ada pula yang menuntut pemerintah lebih transparan dalam mengelola distribusi kuota haji agar kasus serupa tidak terulang.

Transparansi Jadi Kunci

Kasus kuota haji ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan transparansi dan pengawasan ketat.

Selama ini, distribusi kuota haji selalu menjadi isu sensitif karena jumlah jemaah yang ingin berangkat jauh lebih banyak dibanding kuota yang tersedia.

KPK menegaskan pihaknya akan terus menelusuri peran berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro perjalanan, demi mengungkap skema pembagian kuota yang bermasalah.

Publik berharap agar penyidikan ini bisa membongkar siapa saja yang terlibat dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga: Kasus Kematian Arya Daru Jadi Sorotan hingga Bareskrim Asistensi, Benarkah Ada Kejanggalan di Balik Kesimpulan Polda Metro?

Pemerintah dan Kementerian Agama juga didesak untuk memperbaiki sistem distribusi kuota agar lebih akuntabel. Jika tidak, kasus serupa berpotensi terus berulang dan merugikan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima.

Halaman:

Tags

Terkini