HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Tauhid Hamdi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Pemanggilan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025), dan menjadi kali kedua Tauhid menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuri perhatian publik lantaran diduga melibatkan banyak biro perjalanan dan asosiasi penyelenggara haji.
Skandal ini bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat karena menyangkut hal yang sangat sensitif: keberangkatan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai aturan.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Bendahara AMPHURI soal Skandal Korupsi Kuota Haji 2024
Bagi banyak calon jemaah, kuota haji bukan sekadar angka, melainkan kesempatan spiritual yang telah lama dinantikan.
Dugaan praktik jual-beli kuota oleh sejumlah pihak pun menuai kecaman karena dianggap merugikan umat dan mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan KPK: Fokus pada Peran Asosiasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Tauhid Hamdi sebagai saksi.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan keterlibatan asosiasi penyelenggara haji dalam kasus kuota tambahan tahun 2024.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Pada pemeriksaan pertama, Jumat (19/9/2025), Tauhid dimintai keterangan intensif selama delapan jam. Saat itu, ia mengaku ditanya seputar tugas dan fungsinya ketika masih menjabat sebagai bendahara AMPHURI.
“Tentang organisasi, tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” ungkap Tauhid kala itu.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui detail jumlah kuota haji khusus yang diterima AMPHURI pada 2024. Alasannya, ia sudah tidak lagi menjabat saat kuota tambahan tersebut dibagikan.