HUKAMANEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat besar pembobolan rekening dormant (rekening pasif) di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat.
Nilai kerugian mencapai Rp204 miliar, menjadikannya salah satu kasus perbankan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena modus yang digunakan tergolong canggih: pemindahan dana secara ilegal dari rekening dormant di luar jam operasional bank.
Fakta bahwa pelaku berhasil menembus sistem perbankan nasional menimbulkan pertanyaan serius soal keamanan sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Buru Juru Simpan Uang Skandal Kuota Haji 2024
Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, dengan latar belakang beragam: mulai dari karyawan bank, eksekutor pembobol, hingga pihak yang melakukan pencucian uang.
Karyawan Bank Jadi Dalang, Sindikat Main di Balik Layar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, dua tersangka yang berasal dari internal bank adalah AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager.
Mereka diduga menjadi pintu masuk bagi lima eksekutor utama: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan.
Menariknya, tersangka C dan DH diketahui juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Hal ini mengindikasikan adanya jaringan kriminal terorganisasi lintas kasus.
Modus Operandi: Akses Ilegal Rekening Dormant
Menurut Helfi, sindikat ini sengaja menyasar rekening dormant karena dianggap lebih “aman” dari pantauan nasabah aktif.
Pemindahan dana dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank, dengan memanfaatkan akses ilegal terhadap sistem perbankan.
Artikel Terkait
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
PPATK Blokir Rekening Dormant demi Lindungi Nasabah, Deposit Judol Anjlok 70 Persen
Negara Sarang Koruptor dan Judi Online, Polri Sikat Sindikat Judol Jaringan Internasional, Sita Rp 16,4 Milyar dan Bekukan 76 Rekening.
Misteri Penembakan Diplomat RI di Peru, Investigasi Mengarah ke Sindikat Kriminal
Sindikat Bayi Terbongkar! Polri–SPF Ungkap Jual Beli Rp254 Juta per Anak, 15 Sudah Diselundupkan ke Singapura