nasional

KPK Tegas! Janji All Out Dukung Komite TPPU Bentukan Presiden Prabowo Demi Bongkar Aset Koruptor Triliunan

Selasa, 23 September 2025 | 09:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tegaskan dukungan untuk Komite TPPU. (HukamaNews.com / Antara)

Struktur kepemimpinan komite ini menunjukkan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga strategis.

- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

- Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

- Sekretaris: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Keterlibatan PPATK sebagai sekretaris komite dinilai penting karena lembaga ini memiliki akses langsung pada data transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga: Viral Tot Tot Wuk Wuk Bikin Emosi, Danpuspom TNI Akhirnya Buka Suara: Tak Semua Boleh Pakai Sirene!

Sementara peran Menko Polhukham dan Menko Perekonomian menegaskan bahwa TPPU bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak luas pada stabilitas ekonomi nasional.

Tantangan: Dari Judi Online hingga Perdagangan Narkotika

Meski pembentukan Komite TPPU disambut positif, tantangan besar tetap menanti.

Praktik TPPU di Indonesia tidak hanya bersumber dari korupsi, tetapi juga dari kejahatan lintas negara seperti narkotika, perdagangan orang, hingga judi online yang dalam dua tahun terakhir marak diungkap PPATK.

Sejumlah pakar menilai, komite ini perlu mendorong sistem pelaporan yang lebih ketat di sektor perbankan, fintech, hingga aset digital seperti kripto yang rawan dijadikan sarana pencucian uang.

Transparansi lintas sektor menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah praktik TPPU sejak dini.

Baca Juga: Polri Pastikan Red Notice Riza Chalid Tak Terkendala, Publik Tunggu Respons Interpol

Respon publik di media sosial menunjukkan harapan besar agar komite ini tidak hanya menjadi wadah koordinasi formalitas, melainkan benar-benar efektif.

Warganet menekankan pentingnya integritas dan independensi lembaga penegak hukum dalam bekerja sama.

Halaman:

Tags

Terkini