HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan harta kekayaan mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, kekayaan Wahyudin justru tercatat minus Rp2 juta, sebuah catatan yang janggal untuk seorang mantan pejabat publik.
Kasus ini makin ramai diperbincangkan karena nama Wahyudin sebelumnya mencuat usai pernyataannya yang kontroversial: menyebut dirinya siap “merampok uang negara”.
Tak heran, publik menaruh perhatian besar pada laporan kekayaannya yang dianggap tak wajar.
Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Polisi Militer soal Penggunaan Sirene dan Strobo
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan atas laporan tersebut.
Menurutnya, setiap pejabat atau mantan pejabat negara wajib mengisi LHKPN secara jujur, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban administratif.
KPK Ingatkan Pejabat Publik Jadi Teladan
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas, namun juga harus jujur dalam pengisiannya,” ujar Budi, Minggu (21/9).
Ia menekankan bahwa pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam pencegahan korupsi.
Transparansi harta kekayaan, menurut Budi, adalah salah satu cara menjaga integritas penyelenggara negara di mata masyarakat.
Harta Minus: Aset Kecil, Utang Lebih Besar
Berdasarkan penelusuran di situs resmi LHKPN KPK, Wahyudin melaporkan kekayaannya pada 2024 dengan rincian total aset sebesar Rp198 juta.
Aset itu terdiri dari sebidang tanah dan bangunan di Boalemo, Gorontalo, senilai Rp180 juta, ditambah kas dan setara kas Rp18 juta.