HUKAMANEWS – Kontroversi mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, terus jadi perhatian publik.
Kasus ini ramai dibicarakan lantaran mutasi tersebut dikaitkan dengan teguran kepada anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang diduga membawa mobil ke sekolah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan merespons polemik ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengingatkan bahwa setiap kebijakan mutasi jabatan, apalagi yang menyangkut kepala sekolah, wajib mengikuti aturan dan tidak boleh didasari kepentingan pribadi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bongkar Budaya ABS di Birokrasi, Laporan Manis Ternyata Jauh dari Fakta Lapangan!
“Dari Prabumulih ini ada pembelajaran yang sangat penting. Memindahkan atau mencopot kepala sekolah itu ada prosedurnya, tidak bisa sembarangan,” tegas Bima Arya dalam kunjungan kerjanya di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025).
Aturan Mutasi Kepala Sekolah yang Wajib Dipatuhi
Bima Arya menegaskan, aturan mutasi pejabat sekolah sudah diatur jelas oleh regulasi.
Ada tahapan administrasi hingga pertimbangan objektif yang harus dijalankan agar keputusan tidak merugikan pihak lain.
Jika seorang kepala sekolah dianggap melanggar aturan, mekanisme sanksi pun telah tersedia.
Mulai dari teguran ringan, pembinaan, hingga pemberhentian sementara atau tetap, semuanya harus melalui kajian sesuai bukti yang ada.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran berat, sanksi bisa sampai pemberhentian tetap. Tapi prosedur tidak boleh dilompati,” jelas Bima.
Kemendagri Temukan Proses Mutasi Tak Sesuai Regulasi
Hasil investigasi Kemendagri memperkuat dugaan adanya prosedur yang dilanggar.