nasional

MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan karena Minim Keterbukaan Publik

Jumat, 19 September 2025 | 10:00 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi putusan UU TNI 2025. (HukamaNews.com / MK)

HUKAMANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu, 17 September 2025, melalui perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan amar putusan yang menegaskan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, regulasi tersebut dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Baca Juga: Kejagung Gencar Telusuri Aset Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Korupsi dan TPPU

Namun, keputusan itu tidak bulat. Sebanyak empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Mereka menilai UU TNI cacat formil karena proses legislasi tertutup dan minim partisipasi publik.

Bahkan, mereka mendesak agar dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU TNI agar lebih transparan.

Latar Belakang Uji Formil UU TNI

Sejak tahap pembahasan di DPR pada Maret 2025, revisi UU TNI menuai sorotan publik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai perubahan tersebut berpotensi memperluas peran TNI ke ranah sipil, sesuatu yang dinilai rawan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Baca Juga: Kasus RDN BCA Diduga Dibobol Rp70 Miliar, OJK Ketatkan Aturan Transfer, Investor Wajib Waspada!

- Koalisi masyarakat sipil kemudian mengajukan uji formil ke MK dengan beberapa alasan:

- Revisi UU TNI tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sejak awal.

- Proses pembahasan dilakukan tertutup, tanpa akses publik yang memadai.

Halaman:

Tags

Terkini