Kasus RDN BCA Diduga Dibobol Rp70 Miliar, OJK Ketatkan Aturan Transfer, Investor Wajib Waspada!

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 07:00 WIB
Gedung BCA dengan sorotan kasus dugaan pembobolan RDN. (HukamaNews.com / Instagram @goodlifebca)
Gedung BCA dengan sorotan kasus dugaan pembobolan RDN. (HukamaNews.com / Instagram @goodlifebca)

HUKAMANEWS – Dunia pasar modal tengah diguncang isu serius terkait dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas di Bank Central Asia (BCA).

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi manajemen perusahaan mengungkap adanya aktivitas mencurigakan yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp70 miliar.

Kabar ini langsung menyita perhatian publik, mengingat RDN merupakan jantung transaksi investor di bursa.

Banyak pihak pun mempertanyakan bagaimana sistem keamanan perbankan sebesar BCA bisa kecolongan, dan apa dampaknya bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

Baca Juga: Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menkeu Purbaya, Saling Kirim Salam di Tengah Polemik BLBI

Di sisi lain, otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memperketat regulasi transfer dana, sementara BCA menegaskan sedang melakukan investigasi mendalam.

Publik kini menunggu transparansi hasil penyelidikan, agar kepercayaan investor tidak runtuh.

Kronologi Dugaan Pembobolan RDN

Dugaan pembobolan pertama kali tercium pada 9 September 2025. PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Panca Global Sekuritas (PGS), menemukan penarikan dana mencurigakan dari RDN nasabah.

Transaksi tersebut berlangsung cepat, berulang, dan mengalihkan dana ke rekening yang tidak termasuk dalam daftar whitelist atau rekening terdaftar. Diduga, aksi itu terjadi melalui sistem API host to host BCA.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Sambangi Unesa Surabaya, Mahasiswa Diajak Menyelami Dunia Content Creator

Menariknya, sehari setelah kejadian, manajemen PGS segera mengembalikan dana ke sejumlah RDN terdampak dan menonaktifkan sistem yang diduga terganggu. Namun, total potensi kerugian yang mencapai Rp70 miliar masih diverifikasi bersama pihak bank.

“Manajemen PGS akan mengutamakan kepentingan nasabah dan memastikan mereka tidak dirugikan,” tulis perusahaan dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK Perketat Aturan Transfer Dana

Menyusul kasus ini, OJK mengambil langkah antisipatif dengan menyetujui permintaan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperketat aturan transfer RDN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X