Di satu sisi, negara membutuhkan regulasi yang jelas untuk memperkuat sistem pertahanan.
Namun di sisi lain, setiap undang-undang yang dibentuk harus menghormati asas keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.
Minimnya transparansi dalam pembahasan UU TNI berpotensi mengurangi legitimasi undang-undang tersebut di mata publik.
Jika masyarakat merasa tidak dilibatkan, kepercayaan pada lembaga negara pun bisa tergerus.
Banyak akademisi hukum juga mengingatkan bahwa asas partisipasi publik bukan hanya formalitas, melainkan amanat konstitusi. Tanpa partisipasi bermakna, proses legislasi bisa dianggap elitis dan tertutup.
Baca Juga: Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menkeu Purbaya, Saling Kirim Salam di Tengah Polemik BLBI
Pasca putusan MK, sejumlah aktivis menyatakan kekecewaan karena substansi keterbukaan publik belum terjamin sepenuhnya.
Tagar #RevisiUUTNI bahkan sempat menjadi trending di media sosial, terutama di kalangan mahasiswa dan pegiat demokrasi.
Di Bandung, beberapa organisasi masyarakat sipil berencana menggelar diskusi publik mengenai implikasi putusan MK.
Mereka menilai meskipun UU TNI tetap berlaku, desakan empat hakim MK membuka ruang penting untuk perbaikan di masa depan.
Jika dalam dua tahun ke depan DPR dan pemerintah tidak memperbaiki mekanisme legislasi, dikhawatirkan akan muncul kembali gelombang protes seperti pada saat pembahasan UU Cipta Kerja.
Putusan MK terkait UU TNI memperlihatkan tarik-menarik kepentingan antara kepastian hukum dan keterbukaan demokratis.
Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Sambangi Unesa Surabaya, Mahasiswa Diajak Menyelami Dunia Content Creator
Meski secara hukum UU TNI dinyatakan sah, dissenting opinion empat hakim MK memberi pesan penting: partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak dalam pembentukan undang-undang.
Ke depan, DPR dan pemerintah ditantang untuk membuktikan komitmen terhadap keterbukaan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga negara bisa terus menurun.
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Pemilu Serentak: Momentum Mendesain Ulang Demokrasi yang Berkeadilan
UU Hak Cipta Bikin Penyanyi Bisa Dipenjara? Begini Curhatan Lesti Kejora di Sidang MK
Hasto Uji Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK, Ini Alasan dan Tuntutannya
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris Atau Direksi Perusahaan Negara/Swasta Atau Pimpinan Organisasi
KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK, Begini Rekomendasinya