Pengembalian Rp8,7 miliar oleh Ustaz Khalid Basalamah ke KPK menunjukkan adanya keseriusan dalam penanganan dugaan penyelewengan kuota haji.
Meski ia mengaku korban, kasus ini tetap menyoroti persoalan lebih besar: tata kelola haji di Indonesia yang masih rawan disalahgunakan.
Bagi jamaah, kehati-hatian adalah kunci. Bagi pemerintah, kasus ini adalah momentum untuk membenahi sistem kuota agar ibadah haji tidak lagi tercoreng praktik jual beli ilegal.***