Pengembalian Rp8,7 miliar oleh Ustaz Khalid Basalamah ke KPK menunjukkan adanya keseriusan dalam penanganan dugaan penyelewengan kuota haji.
Meski ia mengaku korban, kasus ini tetap menyoroti persoalan lebih besar: tata kelola haji di Indonesia yang masih rawan disalahgunakan.
Bagi jamaah, kehati-hatian adalah kunci. Bagi pemerintah, kasus ini adalah momentum untuk membenahi sistem kuota agar ibadah haji tidak lagi tercoreng praktik jual beli ilegal.***
Artikel Terkait
Bantah Travelnya Dapat Tambahan Kuota Haji, Khalid Basalamah: Saya dan Jamaah Justru Ditipu Travel Lain
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, PBNU Ikut Terseret dalam Pemeriksaan
Kuota Haji Rp1 Triliun Diduga Dijual? KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Era Yaqut hingga Dicecar Soal SK Misterius
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Khalid Basalamah dalam Kasus Jual-Beli Kuota Haji 2024
Kasus Kuota Haji Makin Panas, Uang Khalid Basalamah Disita KPK, 8.400 Jamaah Gagal Berangkat