nasional

Kasus Kuota Haji Makin Panas, Uang Khalid Basalamah Disita KPK, 8.400 Jamaah Gagal Berangkat

Senin, 15 September 2025 | 19:00 WIB
Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang milik Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang merugikan ribuan jamaah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penyerahan dana dari Khalid, meski jumlah pastinya masih diverifikasi.

Baca Juga: Shock Therapy untuk Penjahat Kejam? Calon Hakim Agung Suradi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Hukuman Mati di Indonesia

“Benar, untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya pada Senin (15/9/2025).

Langkah KPK ini mempertegas komitmen lembaga antirasuah dalam menelusuri praktik penyalahgunaan kuota haji, sebuah isu sensitif yang menyangkut ibadah umat Islam sekaligus menyentuh rasa keadilan publik.

Dari Jalur Furoda Beralih ke Kuota Khusus

Awalnya, Khalid bersama jamaahnya berencana berangkat menggunakan jalur haji furoda.

Namun, pada 2024 mereka justru berangkat melalui kuota haji khusus yang ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rombongan Khalid mendapat kuota tambahan dari 20 ribu visa yang seharusnya dibagi rata antara haji reguler dan khusus.

Baca Juga: Diisukan Jadi Pengganti Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Tegaskan Fokus di BNN

“Salah satunya digunakan untuk rombongan Pak Ustaz KB dengan jamaah lainnya,” kata Asep.

Biaya yang dikeluarkan pun jauh lebih tinggi. Dengan jalur kuota khusus, jamaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama (T0), berbeda dengan reguler yang menunggu hingga puluhan tahun.

SK Menteri Agama Diduga Menyimpang

Menurut Asep, pembagian kuota yang dilakukan berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 menabrak aturan.

Halaman:

Tags

Terkini