Kasus Kuota Haji Makin Panas, Uang Khalid Basalamah Disita KPK, 8.400 Jamaah Gagal Berangkat

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 19:00 WIB
Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Net)
Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Net)

SK tersebut mengalokasikan 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus, padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.

Akibatnya, sekitar 8.400 jamaah reguler kehilangan hak berangkat pada 2024, sebuah angka yang menimbulkan gelombang kekecewaan dan amarah di kalangan masyarakat.

“Walaupun ada SK resmi, dalam praktiknya ternyata menyimpang dari ketentuan undang-undang,” jelas Asep.

Khalid Mengaku Jadi Korban

Usai diperiksa hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Khalid menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban ulah Ibnu Mas’ud.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Tim Pencari Fakta Independen Bentukan LN HAM

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.

Menurutnya, seluruh biaya jalur furoda sudah dibayar. Namun, Ibnu menawarkan visa kuota resmi sehingga jamaah Uhud Tour akhirnya bergabung ke Muhibbah. Total 122 jamaah diberangkatkan lewat jalur tersebut.

Luka Lama Kuota Haji

Kasus ini memperlihatkan masalah klasik dalam pengelolaan haji: ketidaktransparanan kuota.

Skema T0 yang memungkinkan orang langsung berangkat dengan biaya lebih besar dianggap diskriminatif oleh sebagian publik.

Di sisi lain, muncul pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan pemerintah. Bagaimana mungkin sebuah SK bisa lahir tanpa mematuhi undang-undang yang lebih tinggi?

Baca Juga: Penantang Baru Apple, Honor Siapkan MagicPad mini, Tablet Ringkas Super Kencang yang Siap Jegal iPad mini di 2026!

Di lapangan, jamaah haji di berbagai daerah, termasuk di Bandung dan Jawa Barat yang daftar tunggunya mencapai 20–30 tahun, mengaku kecewa.

“Kami sudah menabung puluhan tahun, tapi yang punya uang bisa berangkat instan,” ujar Ahmad, calon jamaah asal Bandung, kepada media lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: inilah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X