HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik jual-beli kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kali ini, nama pendakwah populer Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau lebih dikenal dengan Khalid Basalamah ikut terseret dalam penyidikan kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah yang juga merupakan pemilik biro perjalanan haji, PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, menambah babak baru dalam upaya KPK membongkar dugaan mafia kuota haji khusus.
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi haji, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini menjadi dambaan jutaan umat Muslim di Indonesia.
Pemeriksaan KPK terhadap Khalid Basalamah
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik telah memeriksa Khalid Basalamah pada Selasa, 9 September 2025.
Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang menjadi fokus penyidik, mulai dari penggunaan visa Furoda hingga peralihan ke kuota haji khusus.
“Nah itu juga didalami, termasuk perolehan dari kuota itu, apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain. Hal ini bagian dari dugaan jual-beli kuota yang kini ditelusuri,” ujar Budi.
Tak hanya Khalid, KPK juga berencana mendalami peran biro travel lain serta asosiasi penyelenggara haji.
Hal ini penting untuk memastikan bagaimana kuota dibagi dan mengapa ada ketimpangan dalam pembagian jatah antar-biro perjalanan.
Klaim Khalid Basalamah: Jadi Korban Travel Haji
Usai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, Khalid mengaku dirinya justru menjadi korban ulah Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru.
Khalid menjelaskan awalnya ia bersama 122 jamaah berniat berangkat menggunakan visa Furoda. Namun kemudian mereka ditawari kuota tambahan yang disebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).