KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Khalid Basalamah dalam Kasus Jual-Beli Kuota Haji 2024

photo author
- Minggu, 14 September 2025 | 17:47 WIB
KPK periksa Khalid Basalamah terkait kasus jual-beli kuota haji. (HukamaNews.com / Net)
KPK periksa Khalid Basalamah terkait kasus jual-beli kuota haji. (HukamaNews.com / Net)

Kasus ini memicu reaksi keras publik, khususnya calon jamaah haji. Banyak yang menilai praktik jual-beli kuota bukan hanya melukai keadilan, tetapi juga menodai kesucian ibadah haji.

Di media sosial, warganet menyuarakan keprihatinan. “Haji jadi seperti bisnis elit, rakyat biasa makin sulit berangkat,” tulis seorang pengguna X.

Selain itu, pengungkapan kasus ini memberi tekanan moral pada pemerintah, khususnya Kemenag, agar sistem distribusi kuota diperbaiki secara transparan dan adil.

KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para pihak yang terbukti terlibat bisa menghadapi ancaman hukuman berat.

Meski Khalid Basalamah mengklaim sebagai korban, publik kini menunggu apakah penyidikan KPK akan membuktikan keterlibatan lebih jauh atau justru menempatkannya sebagai saksi korban semata.

Baca Juga: Heboh Isu Surpres Kapolri! Istana & DPR Kompak Buka Suara, Benarkah Ada Manuver Politik Tersembunyi?

Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi KPK dalam menegakkan hukum di sektor yang sangat sensitif, yakni penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus jual-beli kuota haji kembali membuka mata publik bahwa ibadah pun bisa menjadi ajang korupsi bila pengelolaan tidak transparan.

Nama Khalid Basalamah yang ikut terseret membuat kasus ini kian menyedot perhatian masyarakat, terlebih karena beliau dikenal luas sebagai tokoh dakwah.

Apapun hasil penyidikan nanti, publik berharap KPK mampu mengungkap kasus ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kesucian ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X