Latar Belakang Kasus: Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Sesuai aturan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.
Namun, keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut justru membagi rata kuota tambahan itu: 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Skema ini memicu dugaan praktik jual beli kuota haji, terutama di sektor haji khusus yang bernilai tinggi.
KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka tetap di dalam negeri demi kelancaran proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga menggeledah beberapa lokasi strategis, termasuk kantor Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta biro perjalanan haji.
Langkah ini menegaskan keseriusan lembaga antirasuah membongkar dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Baca Juga: Lelang Mobil B.J. Habibie yang Belum Lunas, KPK Siapkan Dua Skema, Nama Ridwan Kamil Jadi Sorotan
Bantahan Khalid Basalamah
Meski namanya disebut dalam pemeriksaan, Khalid Basalamah membantah tegas dirinya menerima kuota tambahan haji dari Kemenag.
“Enggak,” jawab Khalid singkat ketika ditanya soal dugaan jatah kuota tambahan.