Usai Beberapa kali Mangkir, Pendakwah Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Bantah Terima Jatah Kuota Haji Tambahan yang Diduga Dijual

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 18:00 WIB
Khalid Basalamah tiba di Gedung KPK didampingi pengacara (HukamaNews.com / Net)
Khalid Basalamah tiba di Gedung KPK didampingi pengacara (HukamaNews.com / Net)

Latar Belakang Kasus: Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Sesuai aturan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.

Namun, keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut justru membagi rata kuota tambahan itu: 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema ini memicu dugaan praktik jual beli kuota haji, terutama di sektor haji khusus yang bernilai tinggi.

Baca Juga: Drama Baru Kasus DNA! Lisa Mariana Akhirnya Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pencegahan dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka tetap di dalam negeri demi kelancaran proses penyidikan.

Selain itu, KPK juga menggeledah beberapa lokasi strategis, termasuk kantor Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta biro perjalanan haji.

Langkah ini menegaskan keseriusan lembaga antirasuah membongkar dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Baca Juga: Lelang Mobil B.J. Habibie yang Belum Lunas, KPK Siapkan Dua Skema, Nama Ridwan Kamil Jadi Sorotan

Bantahan Khalid Basalamah

Meski namanya disebut dalam pemeriksaan, Khalid Basalamah membantah tegas dirinya menerima kuota tambahan haji dari Kemenag.

“Enggak,” jawab Khalid singkat ketika ditanya soal dugaan jatah kuota tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Rmol

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X