Pernyataan tersebut membuka ruang spekulasi di publik. Sebagian menilai, bantahan itu wajar karena status Khalid masih sebatas saksi.
Namun, sebagian lainnya menganggap keterlibatannya sebagai pemilik biro haji tetap perlu ditelisik lebih jauh.
Kasus ini memantik keprihatinan masyarakat luas. Banyak yang merasa kecewa, mengingat haji adalah ibadah sakral yang mestinya dijauhkan dari praktik korupsi.
Di media sosial, sejumlah netizen menyuarakan agar KPK tidak tebang pilih dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
Baca Juga: DPR Desak Menteri ATR Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah RI
“Ibadah jangan dijadikan komoditas, ini menyangkut umat,” tulis salah satu warganet di platform X.
Selain itu, akademisi dan praktisi hukum menekankan pentingnya transparansi dalam pembagian kuota haji. Sistem digitalisasi dan audit independen dinilai bisa menjadi solusi agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka.
Publik masih menunggu apakah dari proses panjang ini akan muncul nama besar lain yang terjerat.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan ketat dalam penyelenggaraan ibadah yang melibatkan jutaan umat Islam Indonesia.
Baca Juga: Respons Ferry Irwandi Usai Namanya Disebut dalam Dugaan Pidana oleh Mabes TNI
Masyarakat berharap KPK bekerja transparan, tanpa intervensi, dan menjadikan kasus ini momentum untuk membersihkan praktik korupsi di sektor haji yang sangat sensitif bagi umat.***
Artikel Terkait
Tiga Kasus Korupsi Terbaru Rugikan Negara Triliunan Rupiah, dari Minyak Mentah, Chromebook, hingga Kuota Haji
KPK Geledah Rumah dan Kantor Kemenag, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK, Benarkah Ada Jejak Rp1 Triliun di Balik Kuota Haji?
Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama Yaqut Cholil di Ujung Tanduk, Kapan KPK Resmi Periksa?
Belum Menetapkan Tersangka, Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Kadung Disembunyikan