nasional

Kepala Dusun di Bangkalan Tertangkap Edarkan Sabu Keliling, Polisi Amankan 11 Poket Narkoba

Senin, 8 September 2025 | 14:40 WIB
Polisi amankan kepala dusun di Bangkalan terkait kasus sabu. (HukamaNews.com / Net)

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal yang menantinya adalah tujuh tahun penjara, dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Polisi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelaku adalah aparat desa.

"Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, apalagi jika menyalahgunakan jabatan untuk merusak generasi muda," tegas perwira Polres Bangkalan.

Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi warga Klampis. Banyak yang tidak menyangka seorang kepala dusun, yang seharusnya menjadi panutan, justru terlibat dalam bisnis haram.

Baca Juga: Daftar 16 Calon Hakim Agung Bocor ke Publik, DPR Tantang Warga Kasih Penilaian Sebelum Uji Kelayakan

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kejadian ini menjadi alarm serius tentang ancaman narkoba yang sudah masuk hingga pelosok desa.

"Kalau aparat desa saja bisa terjerat, bagaimana dengan pemuda yang rentan?" ujar seorang warga dengan nada prihatin.

Di media sosial, banyak netizen menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal, sekaligus memperketat pengawasan di level desa.

Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah memperkuat program pencegahan narkoba, bukan sekadar penindakan.

Kasus di Bangkalan ini bukan yang pertama. Beberapa tahun terakhir, Madura kerap masuk dalam radar peredaran narkoba karena posisinya yang strategis.

Baca Juga: Pagi Ini 8 September 2025, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Digelar di PN Jakpus, Tuntutan Capai Rp125 Triliun

Jalur laut dan akses darat membuat wilayah ini rawan dijadikan jalur distribusi.

Data BNN Jawa Timur mencatat, peredaran sabu di wilayah Madura mengalami peningkatan signifikan.

Ironisnya, pelaku tidak hanya kalangan pengangguran atau bandar besar, tetapi juga aparatur desa maupun oknum ASN.

Kondisi ini menunjukkan perlunya pendekatan menyeluruh: penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, hingga rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.***

Halaman:

Tags

Terkini