Daftar 16 Calon Hakim Agung Bocor ke Publik, DPR Tantang Warga Kasih Penilaian Sebelum Uji Kelayakan

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 08:34 WIB
Komisi III DPR rapat bahas calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM. (HukamaNews.com / Antara News)
Komisi III DPR rapat bahas calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS – Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik dalam proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA).

Mekanisme ini diharapkan menjadi sarana transparansi agar masyarakat ikut menilai integritas, rekam jejak, serta kapasitas para calon sebelum menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Senayan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa keterlibatan publik bukan sekadar formalitas.

Menurutnya, masukan masyarakat yang disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta revisinya dalam UU Nomor 18 Tahun 2011, akan menjadi bahan penting dalam menilai kelayakan calon.

Baca Juga: Pagi Ini 8 September 2025, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Digelar di PN Jakpus, Tuntutan Capai Rp125 Triliun

“Masukan publik akan kami jadikan pertimbangan utama dalam uji kelayakan yang dijadwalkan pada 9 September 2025. Kami ingin memastikan yang terpilih adalah sosok yang memiliki integritas, kapabilitas, dan rekam jejak bersih,” ujar Habiburokhman, dikutip dari laman DPR.

16 Nama Calon Hakim Masuk ke DPR

Komisi III DPR mendapat usulan 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM dari Komisi Yudisial (KY).

Para kandidat ini berasal dari beragam kamar di Mahkamah Agung, mencakup pidana, perdata, agama, tata usaha negara (TUN), hingga militer.

Baca Juga: Dari Santri untuk Bumi: Green Pesantren Subulus Salam Melawan Pemanasan Global

Daftar Calon Hakim Agung:

Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi PT Banjarmasin (Kamar Pidana)

Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA (Pidana)

Julius Panjaitan, Hakim Tinggi PT Bengkulu (Pidana)

Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA (Pidana)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X