Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal yang menantinya adalah tujuh tahun penjara, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Polisi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelaku adalah aparat desa.
"Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, apalagi jika menyalahgunakan jabatan untuk merusak generasi muda," tegas perwira Polres Bangkalan.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi warga Klampis. Banyak yang tidak menyangka seorang kepala dusun, yang seharusnya menjadi panutan, justru terlibat dalam bisnis haram.
Baca Juga: Daftar 16 Calon Hakim Agung Bocor ke Publik, DPR Tantang Warga Kasih Penilaian Sebelum Uji Kelayakan
Sejumlah tokoh masyarakat menilai kejadian ini menjadi alarm serius tentang ancaman narkoba yang sudah masuk hingga pelosok desa.
"Kalau aparat desa saja bisa terjerat, bagaimana dengan pemuda yang rentan?" ujar seorang warga dengan nada prihatin.
Di media sosial, banyak netizen menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal, sekaligus memperketat pengawasan di level desa.
Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah memperkuat program pencegahan narkoba, bukan sekadar penindakan.
Kasus di Bangkalan ini bukan yang pertama. Beberapa tahun terakhir, Madura kerap masuk dalam radar peredaran narkoba karena posisinya yang strategis.
Jalur laut dan akses darat membuat wilayah ini rawan dijadikan jalur distribusi.
Data BNN Jawa Timur mencatat, peredaran sabu di wilayah Madura mengalami peningkatan signifikan.
Ironisnya, pelaku tidak hanya kalangan pengangguran atau bandar besar, tetapi juga aparatur desa maupun oknum ASN.
Kondisi ini menunjukkan perlunya pendekatan menyeluruh: penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, hingga rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.***
Artikel Terkait
Raja Juli Gesit Klarifikasi soal Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar
Gerhana Bulan Total “Blood Moon” Sambangi Langit Indonesia Malam Ini, Jadwal Pengamatan di Tiga Zona Waktu
'Colek' Prabowo, Hotman Paris Desak Gelar Perkara Nadiem di Istana
Viral! Pemeran Encuy di Sinetron Preman Pensiun Ditemukan Meninggal, Misteri Kain Sarung dan Penolakan Autopsi Jadi Sorotan
Kasus Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Benarkah Nadiem Cuma Kambing Hitam, Jokowi Juga Bisa Dijerat Hukum?