Kasus Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Benarkah Nadiem Cuma Kambing Hitam, Jokowi Juga Bisa Dijerat Hukum?

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 20:30 WIB
Jokowi dan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook Rp1,9 triliun. (HukamaNews.com / Net)
Jokowi dan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook Rp1,9 triliun. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Mantan Presiden Joko Widodo kini ikut disorot publik setelah mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus jumbo senilai Rp1,9 triliun ini dianggap tidak mungkin hanya melibatkan satu menteri, mengingat statusnya sebagai program prioritas pemerintahan.

Pakar hukum politik dari Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menegaskan Jokowi bisa saja dijerat pasal turut serta jika terbukti memberikan restu atau perintah atas proyek tersebut.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti di level menteri karena presiden juga memiliki tanggung jawab atas setiap kebijakan strategis.

Baca Juga: Trend Lampu LED Mobil dan Motor, Inovasi Pencahayaan Kendaraan yang Hemat Energi dan Kian Digemari

“Kalau memang Jokowi memberi arahan, maka secara hukum ia bisa dijerat pasal turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem,” ujar Saiful melalui pesan elektronik, Minggu (7/9/2025).

Sorotan Publik: Apakah Jokowi Tahu?

Isu ini memantik perdebatan tajam di ruang publik. Banyak yang mempertanyakan apakah Jokowi benar-benar tidak mengetahui adanya dugaan permainan anggaran, mengingat setiap program prioritas kementerian pasti melalui koordinasi dengan istana.

Saiful menilai, jika Jokowi mengetahui adanya kebijakan koruptif namun tidak menghentikan, itu bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total “Blood Moon” Sambangi Langit Indonesia Malam Ini, Jadwal Pengamatan di Tiga Zona Waktu

“Tidak mungkin seorang presiden tidak mengetahui program besar kementeriannya. Karenanya, Jokowi harus diperiksa untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya,” tegasnya.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga diminta mengusut kemungkinan adanya aliran dana yang sampai ke lingkaran istana.

Opini publik yang berkembang bahkan menyebut proyek ini diduga menjadi “mahar politik” antara Nadiem dan Jokowi, karena dirancang sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri.

Fakta Kasus: Rp1,9 Triliun Raib dari Proyek Laptop

Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Rmol, Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X