nasional

Pagi Ini 8 September 2025, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Digelar di PN Jakpus, Tuntutan Capai Rp125 Triliun

Senin, 8 September 2025 | 06:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang perdana gugatan ijazah di PN Jakpus (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin pagi, 8 September 2025.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal, yang menuding Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik, mengingat Gibran adalah putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sekaligus menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Banyak pihak menilai, gugatan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga akan membuka kembali perdebatan soal transparansi dokumen pencalonan pejabat publik.

Baca Juga: Yusril Beberkan Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu, DPR Bukan Cuma buat Artis dan Orang Tajir yang Kompeten Bisa Lolos ke Senayan!

Dalam gugatannya, Subhan tidak main-main. Ia menuntut agar jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah dan meminta Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian negara sebesar Rp125 triliun.

Dalil Gugatan: Sertifikat Bukan Ijazah SMA

Subhan mendaftarkan gugatan pada 29 Agustus 2025 dengan dasar tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurutnya, dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden hanyalah sertifikat dari Orchid Park Secondary School Singapore serta UTS Insearch Sydney.

Ia menilai, sertifikat tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA Indonesia.

Bahkan, Subhan menyebut sekolah Orchid Park lebih mirip program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah.

Baca Juga: Kasus Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Benarkah Nadiem Cuma Kambing Hitam, Jokowi Juga Bisa Dijerat Hukum?

“Untuk mencapai TOEFL tertentu, dia masuk situ. Tapi SMA-nya tidak pernah punya dia (Gibran),” ujar Subhan.

Menurutnya, aturan pemilu tidak mengenal mekanisme penyetaraan di level SMA. Karena itu, ia menuding Gibran seharusnya tidak lolos verifikasi syarat pencalonan.

 

Halaman:

Tags

Terkini