Pagi Ini 8 September 2025, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Digelar di PN Jakpus, Tuntutan Capai Rp125 Triliun

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 06:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang perdana gugatan ijazah di PN Jakpus (HukamaNews.com / Net)
Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang perdana gugatan ijazah di PN Jakpus (HukamaNews.com / Net)

Sidang Perdana Siap Digelar

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan pendaftaran perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Agenda sidang perdana biasanya hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkas dan kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Gibran dan KPU.

Namun, tidak menutup kemungkinan isu ini akan menjadi perhatian luas, baik dari media, aktivis hukum, maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Raja Juli Gesit Klarifikasi soal Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar

Respon Publik: Serius atau Sekadar Gimik?

Di media sosial, perdebatan soal gugatan ini terbelah. Sebagian warganet menilai gugatan Rp125 triliun terlalu bombastis dan hanya “lucu-lucuan”.

Namun, ada juga yang melihatnya sebagai langkah berani warga untuk menguji konsistensi hukum, terutama terkait transparansi pejabat publik.

Sejumlah pengamat hukum berpendapat, perkara ini bisa menjadi preseden penting. Jika hakim menganggap gugatan layak diteruskan, maka pintu pembahasan soal validitas ijazah pejabat negara akan terbuka lebar.

Namun, ada pula yang skeptis. Mereka meragukan gugatan ini akan benar-benar mengguncang posisi Gibran di pemerintahan.

Baca Juga: Viral! Pemeran Encuy di Sinetron Preman Pensiun Ditemukan Meninggal, Misteri Kain Sarung dan Penolakan Autopsi Jadi Sorotan

Apalagi, sejarah hukum di Indonesia menunjukkan bahwa perkara politik sering kali berhenti di tengah jalan.

Konteks Lebih Luas: Ijazah dan Politik Indonesia

Kasus dugaan ijazah palsu atau ijazah tidak setara bukanlah hal baru di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Rmol

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X