Sidang Perdana Siap Digelar
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan pendaftaran perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Agenda sidang perdana biasanya hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkas dan kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Gibran dan KPU.
Namun, tidak menutup kemungkinan isu ini akan menjadi perhatian luas, baik dari media, aktivis hukum, maupun masyarakat umum.
Baca Juga: Raja Juli Gesit Klarifikasi soal Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar
Respon Publik: Serius atau Sekadar Gimik?
Di media sosial, perdebatan soal gugatan ini terbelah. Sebagian warganet menilai gugatan Rp125 triliun terlalu bombastis dan hanya “lucu-lucuan”.
Namun, ada juga yang melihatnya sebagai langkah berani warga untuk menguji konsistensi hukum, terutama terkait transparansi pejabat publik.
Sejumlah pengamat hukum berpendapat, perkara ini bisa menjadi preseden penting. Jika hakim menganggap gugatan layak diteruskan, maka pintu pembahasan soal validitas ijazah pejabat negara akan terbuka lebar.
Namun, ada pula yang skeptis. Mereka meragukan gugatan ini akan benar-benar mengguncang posisi Gibran di pemerintahan.
Apalagi, sejarah hukum di Indonesia menunjukkan bahwa perkara politik sering kali berhenti di tengah jalan.
Konteks Lebih Luas: Ijazah dan Politik Indonesia
Kasus dugaan ijazah palsu atau ijazah tidak setara bukanlah hal baru di Indonesia.
Artikel Terkait
Main Domino Bareng Azis Wellang, Menteri Karding Ikuti Jejak Raja Juli Lakukan Klarifikasi
Mirip Tom Lembong, Hotman Paris Bela Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Colet Prabowo Buat Turun Tangan
Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp70 Juta, Pramono Anung Pilih Menunggu Sikap Legislatif
Bukan Lagi Tersangka, Aziz Wellang Tetap Viral Usai Ketahuan Main Domino Bareng Dua Menteri
Gerhana Bulan Total “Blood Moon” Sambangi Langit Indonesia Malam Ini, Jadwal Pengamatan di Tiga Zona Waktu