nasional

Waspada! Daftar 21 Penyakit dan Layanan Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS 2025, Jangan Sampai Kamu Kena

Sabtu, 6 September 2025 | 08:39 WIB
Ilustrasi ruang IGD rumah sakit di Indonesia. (HukamaNews.com / Canva)

Daftar ini menegaskan bahwa BPJS hanya menanggung layanan yang sifatnya medis, darurat, dan sesuai prosedur hukum.

Iuran BPJS: Masih Berlaku Skema Lama

Meski pemerintah tengah menyiapkan sistem KRIS yang akan menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3, skema iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perpres 63/2022.

- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): iuran ditanggung penuh pemerintah.
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di instansi pemerintah: iuran 5% gaji, 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh pekerja.
- Peserta PPU di BUMN/BUMD/swasta: skema sama, 5% gaji dengan pembagian 4% dan 1%.
- Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua): tambahan iuran 1% gaji per orang.
- PBPU (pekerja mandiri) & Bukan Pekerja:

- Rp42.000 per bulan (kelas III, dengan subsidi pemerintah).
- Rp100.000 per bulan (kelas II).
- Rp150.000 per bulan (kelas I).
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, ditanggung pemerintah.

Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika menunggak, peserta bisa terkena denda pelayanan hingga 5% dari biaya rawat inap dengan batas maksimal Rp30 juta.

Baca Juga: Misbakhun Usulkan PPN Turun Jadi 10 Persen, Klaim Bisa Ringankan Beban Rakyat dan Dongkrak Sektor Riil

Respons Publik dan Catatan Penting

Di media sosial, sebagian warga mengaku khawatir karena daftar pengecualian ini bisa menjadi “jebakan” bagi peserta yang kurang paham aturan.

Ada pula yang menilai seharusnya layanan kesehatan dasar, termasuk mental health akibat trauma kekerasan, perlu dipikirkan ulang agar masuk cakupan.

Di sisi lain, pakar kesehatan menekankan pentingnya edukasi publik. “BPJS adalah jaminan dasar, bukan asuransi all risk.

Masyarakat tetap perlu literasi kesehatan agar tahu batasan dan menyiapkan proteksi tambahan bila diperlukan,” ujar seorang akademisi kesehatan masyarakat di Bandung.

Baca Juga: Take Home Pay Anggota DPR Setelah Tunjangan Dipangkas, Simak Rinciannya

Bagi warga Bandung dan kota besar lainnya, akses ke fasilitas kesehatan mitra BPJS relatif mudah.

Namun di daerah pinggiran, keterbatasan mitra dan akses informasi membuat aturan ini berpotensi menimbulkan masalah baru.

Halaman:

Tags

Terkini