Take Home Pay Anggota DPR Setelah Tunjangan Dipangkas, Simak Rinciannya

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 21:00 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sampaikan rincian THP anggota DPR (HukamaNews.com / Net)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sampaikan rincian THP anggota DPR (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Sejak 31 Agustus 2025, anggota DPR RI menerima take home pay (THP) yang baru setelah beberapa tunjangan dan fasilitas mereka dikurangi.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pemangkasan ini termasuk tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi, sebagai upaya transparansi publik.

Transparansi THP anggota DPR menjadi sorotan masyarakat karena sebelumnya banyak publik penasaran dengan jumlah penghasilan legislator secara keseluruhan.

Baca Juga: Mobil Mercy Habibie Disita KPK dari Ridwan Kamil, Ternyata Belum Lunas! Publik Heboh soal Asset Recovery Rp222 Miliar

Dengan pemangkasan ini, DPR menyatakan akan menampilkan rincian gaji dan tunjangan secara jelas.

Bagi masyarakat yang ingin memahami besaran penghasilan wakil rakyat, dokumen resmi DPR mengungkap rincian lengkap take home pay anggota dewan setelah pemotongan tunjangan.

Data ini menjadi penting agar publik mengetahui alokasi dana negara untuk anggota DPR.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, berikut rincian THP anggota DPR setelah pemangkasan:

Baca Juga: Bahlil Buka Suara Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Pemerintah Siap Jalankan Respons Terukur, Bukan Janji Kosong

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

- Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium kegiatan:

- Fungsi legislasi: Rp8.461.000
- Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
- Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X