HUKAMANEWS – BPJS Kesehatan masih menjadi program jaminan sosial yang paling krusial bagi masyarakat Indonesia.
Jutaan masyarakat Indonesia menggandalkan biaya perawatan mereka pada program ini. Namun, tak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan bisa ditanggung.
Per September 2025, ada 21 kategori penyakit serta layanan medis yang secara tegas dikecualikan dari pertanggungan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski tujuannya untuk memastikan sistem tetap berkelanjutan, banyak warga yang belum memahami detail penyakit apa saja yang tidak dijamin.
Informasi ini penting agar masyarakat bisa lebih waspada dan menyiapkan alternatif perlindungan kesehatan.
Di tengah kenaikan kebutuhan medis dan wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), aturan ini kembali jadi sorotan.
Banyak warganet di media sosial mempertanyakan batasan "adil dan merata" dalam pelayanan BPJS, khususnya bagi pasien dengan kondisi tertentu yang ternyata tidak bisa diklaim.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut daftar lengkap kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS per September 2025:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perawatan gigi untuk estetika, seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, misalnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Baca Juga: DPR Pangkas Tunjangan Anggota, Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini 6 Poin Penting Rapat Terbaru
- Gangguan akibat alkohol dan ketergantungan narkoba.
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
- Cedera akibat tawuran atau kejadian yang bisa dicegah.
- Perawatan kesehatan di luar negeri.
- Terapi dan tindakan medis bersifat eksperimen.
- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan di luar aturan hukum, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Perawatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung jaminan lain.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib.
- Layanan khusus terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan saat bakti sosial.
- Layanan kesehatan yang sudah dijamin program lain.
- Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.