DPR Pangkas Tunjangan Anggota, Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini 6 Poin Penting Rapat Terbaru

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 06:00 WIB
Pimpinan DPR paparkan hasil rapat terkait tunjangan dan hak anggota. (HukamaNews.com / Youtube DPR RI)
Pimpinan DPR paparkan hasil rapat terkait tunjangan dan hak anggota. (HukamaNews.com / Youtube DPR RI)

HUKAMANEWSDPR RI resmi melakukan sejumlah perubahan signifikan terkait hak dan tunjangan anggota Dewan setelah rapat pimpinan DPR dengan para ketua fraksi, Kamis (4/9/2025).

Kebijakan baru ini meliputi penghentian beberapa tunjangan dan moratorium kunjungan luar negeri, sekaligus menegaskan hak anggota nonaktif.

Keputusan ini diharapkan mendorong transparansi, efisiensi anggaran, dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi, menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco.

Dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025), Dasco bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal memaparkan enam poin utama hasil rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi:

Baca Juga: Misbakhun Usulkan PPN Turun Jadi 10 Persen, Klaim Bisa Ringankan Beban Rakyat dan Dongkrak Sektor Riil

1. Penghentian Tunjangan Perumahan

Mulai 31 Agustus 2025, DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR. Langkah ini bagian dari upaya efisiensi anggaran yang lebih transparan.

2. Moratorium Kunjungan Luar Negeri

DPR menunda seluruh perjalanan dinas ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan resmi.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penghematan dan fokus pada agenda domestik.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas

Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap berbagai tunjangan, termasuk biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Baca Juga: Take Home Pay Anggota DPR Setelah Tunjangan Dipangkas, Simak Rinciannya

Rencana pemangkasan ini bertujuan menyesuaikan manfaat yang lebih proporsional bagi anggota DPR.

4. Hak Keuangan Anggota Nonaktif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X