nasional

Polisi Bekuk 43 Tersangka Kerusuhan, Satu Masih di Bawah Umur, Publik Heboh Cari Sosok Asli Penghasutnya!

Jumat, 5 September 2025 | 11:00 WIB
Polisi amankan massa aksi demo anarkis di kawasan Slipi Jakarta. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Kericuhan yang mewarnai aksi unjuk rasa di Jakarta akhir Agustus 2025 berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak anarkis dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung pada 25 hingga 31 Agustus.

Dari jumlah itu, satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dari empat lokasi berbeda yang menjadi titik kerusuhan.

Baca Juga: Beredar Hoaks Serbuan Massa, TNI-Polri Pastikan Jakarta Kondusif, Ojol Bagi-Bagi Mawar Putih di Monas: Damai Itu Harga Mati

“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas dugaan rangkaian tindak anarkis,” ujar Ade Ary.

Ia menambahkan, sebanyak 38 orang kini sudah ditahan, sementara satu orang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dua Klaster Tersangka: Penghasut dan Perusak

Polda Metro Jaya membagi 43 tersangka ke dalam dua kategori utama.

Pertama, enam orang yang diduga berperan sebagai penghasut agar masyarakat lain ikut turun ke jalan. Semua penghasut ini kini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari 37 orang yang disangka melakukan perusakan fasilitas publik, kendaraan, hingga melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan.

Tindakan vandalisme ini menjadi sorotan karena merusak fasilitas umum dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Aspirasi Mahasiswa Diterima di Istana, Benarkah Pemerintah Siap Buka Pintu Kritik Lebih Lebar?

Dari total 43 tersangka, ada pula satu kasus yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena terkait aktivitas digital. Dua orang hanya dikenakan kewajiban lapor, sementara satu anak di bawah umur tidak ditahan dengan alasan masih dalam perlindungan hukum khusus.

Halaman:

Tags

Terkini