Penetapan tersangka LFK oleh Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ruang digital tetap aman dari konten provokatif.
Publik diimbau untuk lebih cermat dalam membuat maupun menyebarkan konten agar tidak terjerat masalah hukum.
Kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan juga bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di era digital.
Dengan bijak bermedia sosial, masyarakat bisa ikut menjaga kondusivitas dan mencegah penyalahgunaan ruang digital untuk tujuan negatif.***