Penetapan tersangka LFK oleh Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ruang digital tetap aman dari konten provokatif.
Publik diimbau untuk lebih cermat dalam membuat maupun menyebarkan konten agar tidak terjerat masalah hukum.
Kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan juga bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di era digital.
Dengan bijak bermedia sosial, masyarakat bisa ikut menjaga kondusivitas dan mencegah penyalahgunaan ruang digital untuk tujuan negatif.***
Artikel Terkait
7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Rusak Berat Usai Demo, Jasa Marga Siapkan Rp80 Miliar, Layanan Kapan Normal Lagi?
66 Polisi Terluka Saat Amankan Demo Bandung, Kapolda Jabar: Tetap Utamakan Pendekatan Humanis
Tunggu Laporan Pihak Keluarga, Unnes Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Iko Juliant Junior
Orangtua Harus Bijak dan Memiliki Pemahaman Saat Sharenting Anak di Media Sosial
Janji atau Bukti? Menkum Klaim RUU Perampasan Aset Tak Bakal Molor Kalau DPR yang Gaspol