nasional

Polisi Amankan Pembuat Konten Provokatif Ajakan Bakar Mabes Polri, Pegawai kontrak Lembaga Internasional Jadi Tersangka

Kamis, 4 September 2025 | 11:00 WIB
Polisi tunjukkan bukti konten ajakan bakar Mabes Polri dalam konferensi pers. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial LFK yang diduga membuat konten provokatif berupa ajakan membakar gedung Mabes Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat konten berbahaya tersebut diunggah langsung di lokasi yang berdekatan dengan objek vital nasional di Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

Polisi menegaskan bahwa konten yang disebarkan tidak hanya mengandung ujaran kebencian, tetapi juga berpotensi memicu tindakan anarkis di tengah unjuk rasa.

Baca Juga: Janji Puan Maharani: DPR Siap Berbenah, Tunjukkan Wajah Baru yang Lebih Terbuka

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya menyalahgunakan media sosial.

Di era digital, unggahan sekecil apa pun bisa berdampak besar, apalagi jika disertai provokasi yang menyasar aparat negara.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa LFK merupakan pemilik akun Instagram @larasfaizati dengan jumlah pengikut sekitar 4.000 orang.

LFK diketahui bekerja sebagai pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari Mabes Polri.

Dalam salah satu unggahannya, LFK tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil melontarkan ajakan membakar.

Baca Juga: Jadi Provokator di Facebook dan WhatsApp untuk Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Suami-Istri Ditangkap Polisi!

Polisi menilai unggahan tersebut sangat berbahaya karena bisa menjadi pemicu tindakan anarkis di tengah situasi unjuk rasa.

“Unggahan ini memperkuat potensi tindak kekerasan karena dibuat di lokasi berdekatan dengan objek vital nasional,” ujar Himawan.

Pasal Hukum yang Dikenakan

LFK dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini