HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Sebuah rumah super mewah berdiri di lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Bogor, Jawa Barat, kini menjadi barang sitaan negara.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya penyidik menyegel sembilan mobil dan sejumlah uang tunai dalam rupiah maupun dolar yang terkait dengan kasus sang saudagar minyak.
Rumah bergaya modern itu tidak terdaftar atas nama pribadi Riza Chalid.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Soal Suap Jalur Kereta, Klaim Uang Rp3 Miliar Hasil dari DPR
Bangunan berdiri kokoh di atas tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masing-masing mencakup lahan 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
“Secara total kurang lebih 6.500 meter persegi. Sertifikat atas nama perusahaan, tapi sumber dana berasal dari tersangka MRC,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain luasnya yang fantastis, rumah itu juga dilengkapi fasilitas lengkap mulai dari taman asri hingga kolam renang pribadi.
“Ada kolam renangnya juga, semua fasilitas mewah tersedia,” tambah Anang.
Menurut Kejagung, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Harta yang ditelusuri diyakini merupakan hasil sekaligus sarana tindak kejahatan.
Baca Juga: Hak Politik Terdakwa Kasus Korupsi Semarang Tidak Dicabut, Kata Pak Hakim Pertimbangan Usia
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita sembilan mobil mewah yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar juga diamankan penyidik.
Namun, keberadaan Riza Chalid sendiri masih menjadi tanda tanya besar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia diduga masih berada di luar negeri. Kejagung bahkan telah menerbitkan red notice untuk memburu keberadaannya.