nasional

PBNU Desak KPK Tak Ragu Geledah Kasus Kuota Haji, Meski Harus Sentuh Tempat Sakral

Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Abdul Muhaimin PBNU desak KPK usut tuntas korupsi kuota haji (HukamaNews.com / HO- Dokumentasi Pribadi)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kembali memantik sorotan publik.

Awan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tanpa pandang bulu dalam mengusut perkara yang menjerat Kementerian Agama tersebut.

Ia menegaskan, penggeledahan perlu dilakukan meski lokasi yang didatangi dianggap sakral oleh sebagian pihak, demi membuka kebenaran kasus yang sudah menyedot perhatian jamaah haji dan masyarakat luas.

Desakan itu disampaikan Abdul Muhaimin di Jakarta, Kamis (21/8). Ia meminta KPK tidak hanya fokus pada pejabat Kementerian Agama, tetapi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam kasus ini.

Baca Juga: Tamparan Perdana buat Kabinet Merah Putih, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terciduk KPK, Istana Akui Prihatin dan Ingatkan Pesan Prabowo

“Kalau memang ada pihak ormas yang ikut bermain mencari keuntungan dari kuota haji, jangan ragu diperiksa. Itu justru akan menjaga marwah ormas agar tidak tercoreng,” ujarnya.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi kuota haji tidak boleh setengah hati diusut. Terlebih, ibadah haji menyangkut amanah besar umat Islam yang setiap tahun menanti giliran berangkat ke Tanah Suci.

Abdul juga mengingatkan KPK agar tidak terlalu lama mengumumkan penetapan tersangka.

Sebab, molornya proses hukum berpotensi membuat para pihak terkait saling melindungi, bahkan bisa memanipulasi barang bukti.

“Semakin lama ditunda, semakin besar peluang adanya upaya menghilangkan jejak,” katanya mengingatkan.

Baca Juga: Merdeka Run 8.0 Siap Digelar di Istana Merdeka, Seskab dan Menpora Pastikan Semua Matang

KPK sendiri sudah memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan awal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sejumlah penggeledahan pun dilakukan, mulai dari rumah pribadi hingga kediaman pejabat Kemenag, dan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik telah disita.

Halaman:

Tags

Terkini