KPK Bekuk Bukti Panas dari Rumah Gus Yaqut, Ponsel Misterius Bisa Jadi Kunci Skandal Kuota Haji

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas seusai diperiksa KPK terkait kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas seusai diperiksa KPK terkait kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal polemik penyitaan ponsel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pihak kuasa hukum Yaqut menolak anggapan bahwa ponsel yang diamankan penyidik adalah milik mantan menteri agama itu.

Namun KPK menegaskan perangkat tersebut memang diambil dari rumah Yaqut di Jakarta Timur ketika penggeledahan pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena kasus kuota haji era Gus Yaqut telah menarik perhatian publik luas, mengingat besarnya kerugian yang ditaksir mencapai ribuan jemaah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Hadapi Hasil Tes DNA dengan Penuh Tanggung Jawab, Benarkah Anak Lisa Mariana Miliknya?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa yang terpenting bukan siapa pemilik ponsel tersebut.

Yang terpenting, isi dari barang bukti elektronik itu diyakini dapat mengungkap alur dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

“Barang bukti elektronik itu diamankan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Esensinya ada pada isi ponsel tersebut yang saat ini sedang dianalisis melalui forensik digital,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.

Budi menilai, informasi yang terdapat dalam ponsel berpotensi menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan pada kuota haji tambahan.

Ia menambahkan, hasil forensik digital nantinya akan menjadi landasan utama bagi penyidik saat kembali memanggil Yaqut dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Viral Uang Rp250 Ribu Edisi Kemerdekaan, Ternyata Faktanya Bikin Ngakak dan Ditepis Peruri!

“Termasuk saat pemanggilan kepada pihak-pihak terkait nanti, tentu penyidik akan melakukan klarifikasi atas hasil temuan dari penggeledahan itu,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, tetap menegaskan bahwa ponsel tersebut bukan milik Gus Yaqut.

Ia menyebut kliennya tetap menghormati proses hukum dan mendukung langkah KPK dalam membongkar kasus ini.

“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita bukan milik Gus Yaqut. Namun beliau tetap kooperatif dan mendukung proses hukum agar perkara ini jelas dan terang,” kata Melissa saat dihubungi wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X