HUKAMANEWS - Tidak hanya 20 daerah, sebanyak 104 daerah ternyata telah menaikkan tarif kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) diatas 100 persen.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran menghimbau agar seluruh pemerintah daerah mengevaluasi kembali kebijakan kenaikanPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.
Wamendagri juga menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.
"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," kata Bima.
Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pengawasan dan pemantauan proses politik yang terjadi di Pati melalui pansus untuk pemakzulan Bupati Sudewo oleh DPRD Kabupaten Pati.
Baca Juga: Pikir - Pikir Dulu Tarik Pajak di Sektor Online, Rojali Rohana Juga Marak Bertebaran di E-commerce
Kemendagri pastikan teguran dan evaluasi telah dilakukan Kemendagri terkait kebijakan Bupati Sudewo soal kenaikan PBB P2.
Selain menghormati proses politik yang bergulir di DPRD, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Kemendagri telah melakukan teguran dan evaluasi guna membatalkan kenaikan pajak bumi bangunan sebesar 250 persen dari kebijakan Bupati Sudewo.