Bukan Cuma Urusan PBB, Nasib 220 Karyawan RSUD Suwondo Pati Juga Jadi Jeritan Rakyat Pati Jawa Tengah

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:32 WIB
Mantan pegawai RSUD Soewondo Pati menangis saat meluapkan isi hatinya di hadapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada dalam pembahasan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (14/8) (Elizabeth Widowati )
Mantan pegawai RSUD Soewondo Pati menangis saat meluapkan isi hatinya di hadapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada dalam pembahasan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (14/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Tak hanya soal PBB yang naik 250 persen, kekesalan warga Pati sudah sangat memuncak berubah jadi tangis saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat,” ucap Haning Dyah, mantan staf keuangan RSUD Soewondo, yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Dalam rapat itu  membahas lanjutan penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati, Haryanto Sudewo, terkait polemik pemutusan kerja terhadap 220 karyawan kontrak RSUD RAA Soewondo.

 Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta Tetap Relevan Hadapi Tantangan Abad ke-21

Sebanyak lima perwakilan eks karyawan RSUD dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Haning Dyah dan Siti Masruhah tak kuasa membendung air mata saat menceritakan nasib mereka. 

Suaminya juga dipecat setelah 13 tahun bekerja di tempat yang sama. Siti Masruhah, yang telah bekerja selama 20 tahun, juga mengalami nasib serupa. 

“Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos. Tahun ini malah dipecat. Tesnya pun tidak transparan. Tidak ada angka ranking, hanya nama dan keterangan lolos atau tidak. Alasannya efisiensi anggaran. Di situ ada tes, tes seleksi karyawan BLUD tidak tetap, menjadi karyawan BLUD tetap," kata Siti

Baca Juga: Presiden Prabowo Ultimatum Jenderal Beking Tambang Ilegal: Tak Ada Ampun, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Pemutusan hubungan kerja ini terjadi karena seluruh karyawan tidak tetap diharuskan mengikuti tes ulang pada 2025, terlepas dari lamanya masa pengabdian mereka.

“Saya enggak nyangka harus ikut tes lagi padahal sudah kerja lebih dari 17 tahun. Hasilnya enggak lolos, sekarang nganggur,” ujar Agus Triyono, mantan karyawan lainnya.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Suaib (16 tahun masa kerja) dan Siswanto (14 tahun masa kerja). 

Baca Juga: Perjalanan Hidup Mpok Alpa, Komedian Betawi yang Viral Gara-gara Celetukan 'Ke Emol'

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa rapat kali ini memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan yakni eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, dan Plt Kepala BKPSDM Pati.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X